Tata kelola perusahaan

Pengelolaan secara profesional berdasarkan prinsip-prinsip transparansi

Tata kelola perusahaan di PT Primaplast Indonesia Tbk

Suatu sistem yang dirancang untuk mengarahkan pengelolaan perusahaan secara profesional berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independen, kewajaran dan kesetaraan.

PT Primaplast Indonesia Tbk melaksanakan good corporate governance untuk menjadi landasan operasional kegiatan perusahaan. Sistem yang kami rancang adalah untuk mengarahkan pengelolaan perusahaan secara profesional berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independen, kewajaran dan kesetaraan.

Penerapan good corporate governance dalam perusahaan menciptakan manajemen bisnis yang dapat dipertanggung jawabkan dan transparan. Penerapan good corporate governance yang baik juga akan memperkokoh kepercayaan dan meningkatkan nilai perusahaan bagi pemangku kepentingan dan pemegang saham.

PT Primaplast Indonesia Tbk menerapkan good corporate governance yang terintegrasi dengan pengelolaan kepatuhan, manajemen risiko. Langkah ini ditempuh agar Perusahaan memiliki pengetahuan dan kapabilitas untuk mengelola Governance, Risk and Compliance.

Pedoman Komisaris

Pedoman Direksi

Pedoman Sekretaris Perusahaan

Komite Audit

Perseroan telah membentuk Komite Audit dan membuat Piagam Komite Audit. Piagam Komite Audit merupakan pedoman kerja bagi Komite Audit.

Komite Audit Perseroan telah dibentuk sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 006/SK-PPI/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024.

Komite ini bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris Perseroan terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi Perseroan kepada Dewan Komisaris Perseroan serta menidentifikasikan hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris Perseroan, yang antara lain meliputi:

a. Membuat rencana kegiatan tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan;
b. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan seperti laporan keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan lainnya;
c. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
d. Melakukan penelaahan/penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi Perseroan atas semua temuan auditor internal;
e. Melakukan penelahaan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan;
f. Menjaga kerahasiaan dengan Akuntan Publik atas data dan informasi Perseroan;
g. Mengawasi hubungan dengan Akuntan Publik dan mengadakan rapat/pembahasan dengan Akuntan Publik;
h. Membuat, mengkaji, dan memperbaharui pedoman Komite Audit bila perlu;
i. Memberikan pendapat independen apabila terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan Publik atas jasa yang diberikan;
j. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai penunjukan Akuntan Publik, didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee;
k. Melakukan penelaahan terhadap aktifitas pelaksanaan manajemen resiko yang dilakukan oleh Direksi Perseroan, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau resiko yang dilakukan oleh Direksi Perseroan, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau resiko di bawah Dewan Komisaris Perseroan; dan
l. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris Perseroan terkait potensi benturan kepentingan Perseroan.

Wewenang Komite Audit:
a. Mengakses dokumen, data, dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan;
b. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
c. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan).
Susunan anggota Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:

  • Ketua
    Nama                                : Aga Nugraha
    Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
    Keterangan singkat mengenai pendidikan dan pengalaman kerja dari Ketua Komite Audit dapat dilihat pada subbab Pengurus dan Pengawasan Perseroan.
  • Anggota 1
    Nama                                : Steven Cahyadi
    Pendidikan                       : Sarjana Akuntansi – Trisakti School of Management Jakarta
    Pengalaman Kerja
    Juni 2024 – Sekarang   : Anggota Komite Audit Perseroan
    2022 – 2023                     : Senior Auditor PT KAP Y Santosa dan Rekan
    2019 – 2022                     : Junior Auditor PT KAP Y Santosa dan Rekan
  • Anggota 2
    Nama                                : Benito Juriman
    Pendidikan                       : Sarjana Ekonomi – Universitas Persada Indonesia Y.A.I Jakarta
    Pengalaman Kerja
    Juni 2024 – Now           : Anggota Komite Audit Perseroan
    2019 – 2023                    : Finance Manager PT Agung Semesta Sejahtera Tbk
    2018 – 2019                    : Head of Accounting PT Bank Multi Artha Sentosa Tbk
    2016 – 2017                    : SPV Accounting & Tax PT Sumber Jayatama Nusantara

Komite Nominasi & Remunerasi

Sesuai Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”), pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi dalam Perseroan dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tentang Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Nomor 012/SK-PPI/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 dengan susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sebagai berikut:

  • Ketua
    Nama                                : Aga Nugraha
    Komisaris Utama merangkap Komite Nominasi & Remunerasi
    Keterangan singkat mengenai pendidikan dan pengalaman kerja dari Ketua Komite Nominasi & Remunerasi dapat dilihat pada subbab Pengurus dan Pengawasan Perseroan.
  • Anggota 1
    Nama                                : Intan Pratama
    Pendidikan                       : Sarjana Ekonomi – Trisakti School of Management Jakarta
    Pengalaman Kerja
    Juni 2024 – Sekarang      : Anggota Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan
    Januari 2023 – Sekarang : Anggota Komite Nominasi & Remunerasi PT Pelayaran Kurnia Lautan Semesta Tbk
    2021 – Sekarang               : Tax Auditor PT Wastana Harsa Tarangga
    2018 – 2021                      : Tax Manager PT Century Development
    2013 – 2018                      : Tax Supervisor City Retail Development Grup
    Jan – Des 2012                 : Accounting & Finance PT Multi Perkasa Lestari
    2011 – 2012                      : Junior Tax Consultant VM Consulting
  • Anggota 2
    Nama                                : Silviana
    Pendidikan                       : Sarjana Ekonomi – Universitas Persada Indonesia Y.A.I Jakarta
    Pengalaman Kerja
    Juni 2024 – Sekarang      : Anggota Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan
    2016 – Mei 2024             : HR Manager PT Helindo Logistics
    2012 – 2016                      : Tax Supervisor Ligo Group of Companies
    Feb 2012 – Okt 2022      : Finance Supervisor PT Tatalogam Lestari

Untuk memenuhi Pasal 19 POJK No. 34/2014, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tertanggal 14 Juni 2024.

Internal Audit

Perseroan juga telah membentuk Unit Audit Internal dan membuat Piagam Audit Internal guna menyusun dan melaksanakan audit internal tahunan serta hal-hal lainnya yang berkaitan laporan keuangan dan pengendalian internal yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Unit Audit Internal telah dibentuk sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.56/POJK.04/2015 Tentang tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 008/SK-PPI/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 mengenai pengangkatan Kepala Unit Audit Internal.

Piagam audit internal Perseroan telah disusun sesuai dengan POJK No.56/2015 mengenai pembentukan dan pedoman penyusunan piagam audit internal.
Unit Audit Internal memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan;
c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
e. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris;
f. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
g. Bekerja sama dengan Komite Audit;
h. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
i. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Wewenang Unit Audit Internal:
a. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsinya;
b. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
c. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil Dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit; dan
d. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.

Unit Audit Internal terdiri atas 1 (satu) orang yang bertugas sebagai Ketua merangkap anggota. Susunan Unit Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:

  • Nama                                : Ika Lestari
    Pendidikan                       : Sarjana Akuntansi – Universitas Buddhi Dharma
    Pengalaman Kerja
    Juni 2024 – Sekarang      : Kepala dan Anggota Internal Audit Perseroan
    2020 – 2023                      : Internal Audit PT Puriboga Dwi Artha
    2018 – 2020                      : AR Billing Officer, PT Netciti Persada
    2012 – 2014                      : Accounting, PT Dwi Naga Sakti Abadi
    2011 – 2012                      : Accounting, PT Dimarco Mitra Utama
    2009 – 2011                      : Admin Keuangan, LPBI GRACE